inilahbali.com, Denpasar: Tim gabungan yang dimotori Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Imigrasi, Kepolisian, Dinsosnaker, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan serta Dinas Catatan Sipil dan Kecamatan Denpasar Timur melakukan razia terhadap warga negara asing (WNA) di kota Denpasar, Senin (23/9). Razia di wilayah Denpasar timur itu menyasar pada kelengkapan surat dokumen bagi WNA yang melakukan aktivitas bisnis di kota Denpasar.
Dalam sidak yang dipimpin Kabid Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kesbangpol Kota Denpasar, I Wayan Sudana, tim menemukan ada WNA tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan diri dan juga menemukan usaha yang dikelolanya tanpa dilelengkapi izin usaha seuai aturan yang berlaku.
“Ini sudah menjadi agenda rutin kami untuk tertib administrasi penduduk, tidak hanya bagi warga lokal melainkan juga warga asing. Karena selain berkunjung mereka kebanyakan juga bekerja dan membangun usaha di sini (Denpasar-red), perlu mendapat perhatian dan pengawasan yang ketat,” kata Sudana.
Sudana menjelaskan timnya mengawali operasinya di tempat usaha penjualan baju Polo Ralph Lauren di kawasan Jl. Waribang Denpasar timur. Usaha tersebut dikelola seorang WNA, Chung Chan Ho. Namun WNA asal Korea yang sudah menjalani usahanya sejak 10 tahun silam itu ternyata sudah memiliki SK WNI dari pengadilan saat menikah dengan istrinya yang juga warga Korea. Hanya saja surat dokumen tentang istrinya yang belum bisa diperlihatkan.
“Tidak bisa menunjukan dokumen pernikahannya hari ini, kami minta foto kopi kelengkapan dokumen suratnya sudah ada saat kami datang nanti,” kata Sudana yang diamini Chung.
Selain masalah dokumen diri, lanjut Sudana, usaha yang dikelola hampir 10 tahun lamanya itu ternyata tidak memiliki surat izin usaha. “Masalah kelengkapan izin kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Perizinan,” jelasnya.
Usai sidak perusahaan baju, tim melanjutkan menuju homestay dan vila di kawasan Jl. Raya Padanggalak. Di homestay tidak ditemukan permasalahan. Tapi di vila yang berada di sebelahnya yang milik WNA asal Jerman, pengelola tak bisa menunjukkan izin usahanya termasuk dokumen diri terkait pemilik dan penghuni vila.
“Sampai sejauh ini belum ada WNA yang menyalahgunakan surat dokumen diri, baik visa maupun lainnya termasuk pelanggaran imigrasi. Namun seterusnya akan kami tetap pantau,” imbuh Putu Hendra Sudiarsa, staf pengawasan dan imigrasi. (der)