inilahbali.com, Tabanan: Kawasan jalur hijau di Kabupaten Tabanan Bali tepatnya di Desa Pandak Gede Kecamatan Kediri dilanggar. Sepanjang 400 meter jalur hijau yang lokasinya di sebelah barat jalan belakangan diketahui sudah dirangsek pembangunan perumahan.
Hal itu terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) VII Jalur Hijau DPRD Tabanan ke lokasi tersebut. Parahnya lagi, dari sekitar 52 unit bangunan yang sudah berdiri di lokasi itu, 8 di antaranya malah sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) dari Pemkab Tabanan.
“Dari sidak kami di lokasi, ternyata dari 52 unit yang sudah dibangun, delapan di antaranya malah sudah mendapatkan IMB,” ujar Wakil Ketua Pansus VII Jalur Hijau DPRD Tabanan, Ketut Loka Antara, Sabtu (9/11).
Loka yang politisi partai Golkar ini menjelaskan, jalur hijau di Desa Pandak Gede itu ada sepanjang 900 meter dengan kedalaman 300 meter. Namun sepanjang 400 meter malah sudah diterobos pengembang yang sudah dibangunin perumahan.
“Ini jelas pengawasan dari Pemkab Tabanan sangat lemah, terbukti kawasan yang masih berstatus jalur hijau malah sudah dilanggar dan bahkan sudah ber IMB,” ujar Loka Antara.
Padahal, lanjut anggota Komisi III DPRD Tabanan ini, sesuati ketentuan, bahwa pasca terbitnya Perda No 11/2002, tidak dibolehkan ada bangunan di kawasan yang ditetapkan sebagai jalur hijau. Di Tabanan sendiri, diperkirakan ada 7 titik jalur hijau, namun dia lupa secara detailnya karena harus membuka catatan.
Atas kondisi tersebut, Loka akan menindaklanjutinya, antara lain akan meminta penjelasan kepada pihak eksekutif perihal terjadinya pelanggaran. Termasuk terbitnya IMB di jalur hijau, padahal di jalur hijau koefisen dasar bangunan (KDB) 0%.
Belakangan, Loka mengakui ada usulan dari masyarakat yang menginginkan sisa areal yang masih 500 meter di jalur hijau Pandak Gede tersebut agar dicabut atau dihapus sebagai jalur hijau. Terhadap usulan tersebut, Loka akan mengkajinya lebih jauh terutama mempertimbangkan dampaknya.
Seperti diketahui, Pansus Jalur Hijau DPRD Tabanan baru memulai sidaknya dari sekian titik jalur hijau yang ada di Tabanan. Tujuan sidak ini untuk mengetahui secara riil perkembangan kawasan jalur hijau.
Loka juga mengatakan, hasil sidak akan menjadi acuan pansus dalam membahas rancangan Perda Jalur Hijau, dengan harapan tidak muncul persoalan dikemudian hari. (der)