Bahas UU Desa, Gubernur Undang Bupati/Walikota se-Bali

Written by on July 16, 2014 in Kabar Bali - No comments

inilahbali.com,DENPASAR – Keberadaan Undang – undang No 6/2014 tentang Desa terus menggelinding. Bali sendiri yang memiliki desa pakraman (adat) selain juga desa dinas kembali akan membahasnya dengan melibatkan bupati/walikota se-Bali untuk menyikapinya.

Gubernur Mangku Pastika melalui Kepala Biro Humas Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra Putra sangat berharap kehadiran seluruh bupati/walikota se-Bali langsung tanpa mewakilkan mengingat persoalan ini dinilai sangat penting bagi Bali dalam menyatukan persepsi menyikapi UU tersebut.

“Undangan resmi sudah kita sampaikan dan Bupati/Walikota sangat diharapkan kehadirannya,” ujar Dewa Mahendra, Rabu (16/7). Selain bupati/walikota, juga diundang pimpinan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali serta komponen masyarakat lainnya dalam pertemuan yang dijadualkan berlangsung Kamis (17/7) di Gedung Wiswa Sabha kantor Gubernur.

Pembahasan kali ini adalah kali kedua dilakukan Gubernur Pastika dalam upaya menyatukan persepsi menyikapi penetapan UU Desa. Sebelumnya, tambah Dewa Mahendra, Pemprov Bali telah menggelar pertemuan serupa pada pertengahan Juni lalu.

Kehadiran Bupati/Walikota ini dinilai sangat penting, karena mereka yang nantinya bersentuhan langsung terkait pelaksanaan UU Desa. Dengan kehadiran langsung Bupati/Walikota, pertemuan kali ini diharapkan mampu melahirkan sebuah rumusan yang terbaik untuk masa depan Bali.

Sebagaimana yang disampaikan dalam sejumlah kesempatan, pada prinsipnya Gubernur Pastika mengharapkan agar desa dinas dan desa pakraman bisa tetap hidup berdampingan karena keduanya punya fungsi dan kewenangan yang saling melengkapi.

Di Bali saat ini ada 1.488 desa pakraman, yang keberadaannya menjadi ‘roh’-nya adat/budaya Bali dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keunikan Pulau Dewata. Desa Pakraman juga punya sifat sakral serta otonomi sangat kuat dengan aturan pengikat yang disebut awig-awig. Dengan konsep Tri Hita Karana sebagai dasar filosofi pengaturan dan penataan wilayahnya, Desa Pakraman menjadi benteng adat dan budaya Bali.

Sebaliknya, desa dinas yang jumlahnya mencapai 716 juga mempunyai peran dalam mengatur urusan pemerintahan. Melihat keduanya punya fungsi dan peran yang saling melengkapi, maka keberadaan Desa Dinas dan Desa Pakraman di Bali bukanlah dualisme, melainkan dualitas.

Karena itu, Gubernur berpandangan pola ko-eksistensi dua desa ini dapat dipertahankan. Dengan demikian, keduanya akan berjalan berdampingan, saling isi dan melengkapi. (ana)

Leave a Comment