inilahbali.com, DENPASAR – Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Bali untuk berpikir dan bertindak secara out of the box. Tujuannya agar bisa mengetahui kondisi dan perkembangan informasi dunia luar.
“Tolong KPID berpikir dan bertindak out of box. Kalau tetap berada di dalam box atau kotak, maka kalian tidak akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan dunia luar,” ujar Pastika saat menerima audiensi Ketua KPID Provinsi Bali, (20/8) di ruang kerjanya.
Kata Pastika, agar dikenal oleh masyarakat hendaknya KPID memahami dan mencapai ekspektasi masyarakat terhadap organisasi tersebut. Pastika juga menambahkan jika ingin lebih eksis, KPID harus berani membuat terobosan-terobosan baru di bidang penyiaran serta berani untuk menegur bahkan mencabut ijin stasiun TV jika memang sudah melanggar dan meracuni pikiran masyarakat.
“Seorang pemimpin itu harus berani menjadi true leader di saat krisis, disaat krisislah kita sebagai pemimpin harus maju, pemimpin memang manusia namun harus berani menjadi manusia bukan biasa”, tegasnya.
Ketua KPID Provinsi Bali, A.A Gede Rai Sahadewa, SH dalam laporannya menyampaikan program kerja KPID dan hal-hal yang telah dilakukan selama ini agar lebih dikenal oleh masyarakat seperti melakukan sosialisasi dan terobosan yakni berupa pesan layanan masyarakat yang tidak menggunakan anggaran dan di sebarkan kepada lembaga penyiaran di seluruh bali terutama radio.
Selain itu mulai tahun 2018, Indonesia juga wajib mengubah layanan TV dari analog menjadi digital, menurutnya saat ini sudah sebanyak 22 TV yang mengajukan untuk menggunakan layanan digital. Namun Sahadewa menambahkan bahwa keputusan TV digital sepenuhnya merupakan kewenangan dari KOMINFO, KPID hanya berkewajiban mengeluarkan ijin dari TV digital tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa jika menggunakan TV digital, maka frekuensi akan tidak terbatas yakni bisa sampai 45 frekuensi. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menambahkan bahwa saat ini walaupun belum semua stasiun TV yang menjalankan, namun KPID sudah mewajibkan bahwa untuk TV yang menyiarkan program di Provinsi Bali maka harus menyiarkan konten lokal minimal 10% seperti tayangan Puja Tri Sandya dan lain-lain.
Mengenai upaya KPID untuk melakukan sosialisasi, Pastika mengapresiasi namun ia menghimbau agar KPID lebih berani dan cerdas dalam menindaklanjuti tayangan yang tidak sesuai di TV agar tidak meresahkan masyarakat. (ana)