inilahbali.com, DENPASAR – Seperti tak mengenal kata lelah. Ya itulah kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dalammenegakkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Kali ini, Rabu (3/9) operasi penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP,Ida Bagus Alit Wiradana menyasar ratusan lapak dan rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan telajakan toko di kawasan Sanggaran, Pegok dan sepanjang Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan.
“Lapak dan rombong pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar sangat mengganggu para pejalan kaki, sehingga harus ditertibkan,” tandasnya di sela-sela penertiban.
Menurut Wiradana, keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar dinilai sangat menggangu pejalan kaki. Selain itu banyak terdapat bangunan yang tidak permanen menyerobot badan trotoar sehingga membuat wajah kota kumuh dan merusak keindahan yang jelas-jelas melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Dalam penertiban kali ini berjalan lancar karena melibatkan anggota TNI, Polri, Desa/Kelurahan terkait. Dari operasi ini, Tim penertiban berhasil mengangkut empat truk lapak dan rombong dagangan yang berjualan di atas trotoar dan di pinggir jalan untuk dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti tindak pidana ringan.
Guna mempersempit celah terjadinya pelanggaran kembali, pihak Satpol PP juga akan melakukan penertiban di malam hari, agar para pedagang memiliki rasa jera. Ia juga mengimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar, karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga Kota Denpasar menjadi bersih, dan indah.
Lurah Sesetan, Nyoman Agus Marhardika mengaku sebelumnya telah melakukan pembinaan kepada para pelaku PKL, namun tetap saja membandel. Untuk itu pihaknya meminta bantuan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak tegas. (ana)