inilahbali.com, DENPASAR – Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel/Lurah se-Bali yang telah terbentuk sejak 17 Juli 2014 kini tinggal menunggu pengukuhannya. Pengurus Forkom yang berjumlah 27 orang ini berharap pengukuhannya bisa segera dilakukan sehingga bisa bekerja sesegera mungkin.
Ketua Forkom Perbekel/Lurah se-Bali, I Gede Pawana mengatakan dibentuknya Forkom ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan mempercepat penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi di masing-masing desa.
“Forkom ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan mempercepat penyelesaian masalah yang dihadapi di masing-masing desa,” ujar Gede Pawana yang juga penasihat Forkom Perbekel/Lurah se-Kabupaten Karangasem ini. Forkom ini beranggotakan 706 perbekel dan lurah di seluruh Bali.
Terkait keinginan untuk segera bisa dikukuhkan, Forkom ini melakukan audiensi kepada Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta di rumah jabatan Wakil Gubernur Bali Denpasar, Minggu (31/8). Segenap pengurus dan anggota Forkom berkomitmen Forkom ini akan siap mendukung seluruh program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Bali untuk menuju masyarakat Bali yang maju, aman, damai dan sejahtera.
Pada audiensi itu, WakilGubernur Ketut Sudikerta menyatakan sangat apresisi atas berdirinya forkom ini, karena dengan adanya forum seperti ini akan cepat bisa dilakukan koordinasi antar perbekel kalau terjadi hal-hal yang harus didiskusikan.
Sudikerta juga mengatakan peran para perbekel dan lurah sangat penting dalam mempercepat di terimanya program Bali Mandara oleh masyarakat di daerahnya. Untuk itu diperlukan sinergitas antara program yang dibuat oleh para perbekel dan lurah yang ada diseluruh Bali dengan semua program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali khususnya yang dalam visi Bali Mandara.
Sudikerta juga menginstruksikan agar para perbekel tidak membeda-bedakan perhatian kepada masyarakat, meskipun pada saat pemilihan perbekel, masyarakat tersebut tidak memilihnya, karena perbekel adalah milik seluruh rakyat yang dipimpin.
Selain itu, Wagub juga mengingatkan agar dalam melaksanakan pembangunan, para perbekel diharapkan memahami aturan pengelolaan keuangan agar tidak tersandung kasus hukum. Juga secara khusus diingatkan para perbekel untuk waspada dan mengantisipasi masalah yang timbul dari pendudk pendatang, dan tetap berpegang pada aturan. (ana)