Pro dan Kontra, KSPN di Bali Belum Bisa Dilaksanakan

Written by on November 6, 2013 in Ragam - No comments

Pura Besakihinilahbali.com, Denpasar: Masih adanya sikap pro dan kontra, Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta agar program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) ditunda karena belum bisa dilaksanakan.

“Tidak hanya untuk kawasan Besakih, tapi ke-11 KSPN belum bisa dilaksanakan,” tandas Gubernur Made Mangku Pastika di hadapan sekitar seratus peserta sarasehan bertajuk “Pembangunan Pariwisata Bali ke Depan” di Gedung Kertha Sabha Rumah Dinas Gubernur Bali, Selasa (5/11).

Belum bisa dilaksanakannya KSPN tersebut, setelah mendengar berbagai pandangan dan masukan dari berbagai tokoh peserta sarasehan. Mengapa ke-11 KSPN belum bisa dilaksanakan, karena hampir semua yang ditetapkan dalam 11 KSPN tersebut ada Pura (tempat suci agama Hindu), yang selama ini memicu sikap pro dan kontra seperti di kawasan Besakih Kabupaten karangasem.

Khusus untuk kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya yang masuk sebagai salah satu KSPN di Bali telah menimbulkan pro dan kontra. Bahkan dari Sabha Pandita (kelompok sulinggih/pendeta) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga sudah tegas menolaknya.

Dari hasil diskusi yang berkembang pada sarasehan itu, Gubernur Pastika pun menyatakan akan segera menyampaikan ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kebetulan besok (Rabu, 6/11) Bapak Presiden dating ke Bali, saya akan laporkan KSPN di Bali belum bisa dilaksanakan,” ujar Gubernur Pastika.

Soal penolakan belum bisa melaksanakan, Gubernur Pastika mengaku juga pernah melakukan hal yang sama ketika diberlakukannya UU Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi. “Dulu saya juga pernah mengatakan Bali tidak bisa melaksanakan UU Anti Pornografi,” ujar mantan Kapolda Bali ini.

Terhadap dana Rp5 miliar yang sudah dikucurkan pemerintah pusat dalam program KSPN, Gubernur minta agar dikembalikan dulu mengingat proyek KSPN belum bisa dilaksanakan.

I Gde Pitana, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang menjadi narasumber utama pada sarasehan itu mengatakan program KSPN itu bukanlah dimaksudkan untuk pembangunan fasilitas pariwisata seperti hotel.

Dalam program ini, Provinsi Bali mendapatkan jatah 11 KSPN yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali, yang salah satunya adalah kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya.

Penetapan 11 KSPN di Bali tersebut sesuai hasil rapat sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah pusat dengan berbagai komponen masyarakat Bali yang dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2011.

“Pada saat pembahasan, banyak daerah yang berebut agar daerahnya bisa masuk dalam KSPN,” ujar Pitana. Semua hasil penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2011.

Pitana juga merinci di seluruh Indonesia ditetapkan 88 KSPN, 222 kawasan pengembangan pariwisata nasional (KPPN) dan 50 destinasi pariwisata nasional (DPN). (der)

Leave a Comment