Pro Kontra KSPN, Gubernur Usul Larangan Wisatawan ke Pura

Written by on November 6, 2013 in Ragam - No comments

Sarasehan KSPNinilahbali.com, Denpasar: Ada yang sedikit mengejutkan pada acara sarasehan bertajuk “Pembangunan Pariwisata Bali ke Depan” yang digelar di Gedung Kertha Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (5/11).

Siapa nyana, di akhir acara, setelah terjadi pro dan kontra dari kalangan tokoh terhadap program KSPN (kawasan strategis pariwisata nasional), Gubernur Bali Made Mangku Pastika melontarkan gagasan atau usulan Pura dalam radius tertentu tidak boleh dikunjungi wisatawan.

“Kita wajib untuk menjaga semuanya (kesucian Pura) itu. Kalau perlu barangkali dan kami harus berbicara dengan kalangan pariwisata, pura itu dalam radius tertentu tidak boleh didatangi wisatawan,” ujar Pastika.

Dalam pandangan Pastika, mengeluarkan Pura sebagai daya tarik wisata itu dinilai cara paling aman untuk menjaga kesucian pura karena tidak ada yang bisa menjamin setiap wisatawan (wanita) yang datang itu sedang tidak datang bulan.

“Jadi kesimpulan saya, mungkin sudah saatnya Pura itu tidak boleh lagi dikunjungi wisatawan. Jadi stop saja Pura Besakih, Batur dan minimal Pura Sad Kahyangan sebagai daya tarik wisata, minimal lima tahun ke depan selama pemerintahan saya,” papar Gubernur Pastika.

Gubernur yang eks transmigran ini menyadari bahwa pura memang untuk kegiatan bersembahyang, dan jika didatangi banyak orang, maka mereka yang bersembahyang bisa terganggu.

Tidak hanya wisatawan, bahkan di sekitar Pura juga bermunculan pedagang dengan dagangan yang tak berhubungan langsung dengan kepentingan persembahyangan. Misalnya jualan sepatu, hingga pakaian dalam wanita yang tergantung. Ada juga pedagang yang memutar lagu-lagu bersuara keras yang semua ini bias menganggu kkekhusyukan umat bersembahyang.

Terkait berbagai masukan dalam sarasehan itu, Pastika sependapat akan segera membentuk tim pengkajian terhadap usulannya itu dan upaya terbaik menyikapi persoalan KSPN. Di sisi lain, akan dibentuk semacam lembaga otoritas yang mengurusi penataan pura selama tidak dijadikan daya tarik wisata.

Bahkan Gubernur Pastika segera akan melaporkan masalah KSPN ini kepada presiden untuk ditunda karena belum bisa dilaksanakan. “Besok (Rabu) Bapak Presiden ke Bali, saya akan laporkan PP No 50/2011 belum bias dilaksanakan di Bali,” ujar Mangku Pastika.

Seperti diketahui, pada sarasehan ini yang menjadi pokok bahasan adalah KSPN Besakih-Gunung Agung dari 11 KSPN di Bali yang belakangan ini menjadi polemik berkepanjangan. Di antara pendapat yang kontra mengusulkan agar khusus KSPN Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya agar dikeluarkan atau direvisi karena dinilai nantinya ada celah untuk pembangunan faslitas pariwisata yang pada gilirannya berpotensi mengontaminasi kesucian Pura Besakih.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prof I Gde Pitana yang tampil sebagai narasumber utama memaparkan, secara nasional KSPN yang diatur dalam PP No 50/2011 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional, menetapkan 88 KSPN, 222 kawasan pengembangan pariwsata nasional (KPPN), dan 50 destinasi pariwisata nasional (DPN).

“Sewaktu pembahasan, banyak daerah yang berebut agar daerahnya bisa masuk dalam KSPN,” ujar Pitana. (der)

Leave a Comment