Pemkot Denpasar Masih Sisakan 844 KK Miskin

Written by on July 13, 2014 in Kabar Bali - No comments

inilahbali.com, DENPASAR – Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali hingga kini belum berhasil terbebas dari keberadaan keluarga miskin (rumah tangga miskin) atau yang istilah terbarunya disebut masyarakat bengpenghasilan rendah (MBR). Data terbaru 2014, jumlah MBR di jantung ‘Pulau Surga’ Bali masih tercatat sebanyak 844 KK.

Jumlah tersebut ternyata sudah banyak berkurang sejak dilancarkannya program perbaikan rumah bagi keluarga MBR pada 2009. Sebab data sebelumnya jumlah MBR pada 2009 tercatat 2016 KK.

Guna semakin mengikis jumlah MBR, Pemkot Denpasar kembali menganggarkan dana dari APBD untuk program perbaikan 40 unit rumah MBR. Jumlah itu tersemar secara merata di empat kecamatan (Denpasar Utara, Timur, Barat dan Selatan) masing-masing 10 unit rumah.

Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Perumahan, I Nyoman Suarjana mengatakan dalam rentang waktu sejak 2009 sampai dengan 2014 tercatat ada sebanyak 850 unit bantuan perbaikan rumah. Dengan rincian pada tahun 2009 dibantu sebanyak 350 unit, tahun 2010 sebanyak 190 unit, tahun 2011 sebanyak 106 unit, tahun 2012 sebanyak 56 unit, tahun 2013 sebanyak 107 unit dan pada tahun 2014 ini sebanyak 40 unit.

“Jadi ada 850 unit rumah yang mendapat program perbaikan sejak 2009,” ujar Suarjana saat acara Sosialisai Pelaksanaan Pengerjaan Perbaikan Rumah MRB/RTM, Jumat (11/7) di Kantor Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan.

Menurut Suarjana, proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan bantuan perbaikan rumah bagi MBR ini dilakukan melalui proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa Kota Denpasar.

Adapun kriteria bagi masyarakat penerima bantuan perbaikan rumah MBR,yakni status tanah harus hak milik pribadi dengan bukti sertfikat, pipil dan pernyataan ahli waris, kondisi bangunan rusak berat dengan luas maksimal 36 m2 dan dengan status ekonomi masyarakat kurang mampu serta belum pernah mendapat bantuan serupa dari pemerintah.

Selanjutnya penerima bantuan menandatangani surat pernyataan persetujuan perbaikan rumah yang diketahui oleh Kadus/Kaling dan Kades/Lurah setempat dan setiap rumah yang akan diperbaiki harus melakukan pemindahan barang-barang oleh pemiliknya terlebih dahulu. (ana)

Leave a Comment