inilahbali.com,DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menindak tegas ratusan lapak dan rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini dipakai berjualan di atas trotoar dan telajakan toko.
Operasi penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Ketut Gede Gunawan ini diawali dengan menyisir kawasan sepanjang Jalan Gatot Subroto. Di tempat ini ratusan lapak dan rombong PKL di atas trotoar dan telajakan toko langsung diambil tindakan tegas diangkut ke atas truk.
Saat penertiban tersebut lapak dan rombong pedagang ini dibersihkan dan diangkut dengan tiga truk Satpol PP serta dibantu dari armada DKP Kota Denpasar.
Keberadaan ratusan rombong PKL ini dinilai sangat menggangu yang ditambah lagi dengan bangunan yang tidak permanen sehingga membuat wajah kota kumuh dan merusak keindahan kota.
“Kami melakukan tindakan tegas kepada para PKL yang membandel berjualan di atas trotoar dan telajakan toko, yang sangat merusak keindahan dan kebersihan wajah Kota Denpasar,” ujar Ketut Gede Gunawan seijin Kasat Pol PP IB. Alit Wiradana di sela-sela penertiban lapak dan rombong PKL, Kamis (31/7).
Ia juga mengatakan para pedagang PKL ini telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, yang ditambah dengan para PKL ini menggelar lapak dagangannya di atas trotoar yang sangat mengganggu para pejalan kaki. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk selalu menjaga kebersihan Kota Denpasar terlebih dengan telah diraihnya Tropi Adipura saat ini, sehingga budaya hidup bersih dapat terus ditingkatkan.
“Kami sudah berulang kali memberi peringatan kepada PKL supaya tidak berjualan menggunakan telajakan toko, trotoar dan di atas aliran sungai. Namun apa yang dilakukan tidak mendapat respons dari PKL dan justru mereka membangun warung-warung kumuh tanpa memperhatikan estetika Kota Denpasar,” kata Gunawan.
Apalagi, barang dagangan seperti stiker, kulit sadel motor, dan kacamata yang dijual dipajang di dinding tembok, membuat lingkungan kumuh dan jorok yang dapat merusak wajah Kota Denpasar sebagai kota budaya.
“PKL yang kami tertibkan tidak lagi ada pembinaan, melainkan langsung menyita barang-barang dan tempat jualan mereka,” ucapnya. Disamping itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat lingkungan dan desa setempat untuk terlibat langsung dalam pengawasan PKL, sehingga dapat mewujudkan Denpasar bebas pelanggaran dari PKL.
Salah satu warga masyarakat Denpasar, Gde Baktiyasa yang kebetulan melintas di Jalan Gatot Subroto mendukung langkah tegas yang diambil Pemkot Denpasar untuk membersihkan jalan-jalan protokol dari serbuan PKL.
“Pemkot harus berani menindak tegas PKL yang berjualan sembarangan. Kalo pelanggaran ini dibiarkan tentu akan semakin banyak PKL dan warung-warung kumuh bertebaran. Sudah saatnya pemerintah mengambil tidakan tegas,” sarannya. (ana)