inilahbali.com, DENPASAR – Setelah terjadi pembahasan dan perdebatan panjang dan alot dalam menyikapi pilihan ‘desa adat’ atau ‘desa dinas’ sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, akhirnya pilihan Bali mengerucut ke pilihan desa adat. Bahkan segera akan simulasikan dengan berbagai konsekuensinya.
Hal itu terungkap dalam pembahasan lanjutan di rumah dinas Gubernur Bali Gedung Kertahsabha Denpasar,Jumat (17/10). Pertemuan ini menindaklanjuti arahan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Tamrizi A. Karim, yang dilakukan Kamis (16/10) di Gedung Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali Renon.
Hadir dalam pertemuan di Kerthasabha itu seperti anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Bali, anggota DPRD Bali, Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali, Sabha Purohito serta Kepala SKPD Provinsi Bali.
Dalam pertemuan intern yang dipimpin Gubernur Pastika didampingi Wagub Ketut Sudikerta dan Sekda Provinsi Bali Cok Ngurah Pemayun, menyampaikan bahwa selama ini telah banyak lembaga dan pihak melakukan kajian tentang pilihan pendaftaran desa adat atau desa dinas dengan segala argumentasi. Begitu pula dengan diskursus dan rapat yang telah berkali-kali dilakukan di Pemprov Bali namun belum juga menemukan kata sepakat.
“Selama ini saya sudah memberikan waktu pihak-pihak untuk berargumentasi dan semua memiliki pendapat yang berbeda-beda. Saya yakin semua pihak menunggu pendapat Gubernur sehingga pertemuan ini merupakan momentum yang baik untuk itu,” ujarnya.
Lebih jauh Pastika mengurai bahwa dari beberapa pihak yang sudah menemuinya seperti MUDP, Sabha Purohito, serta anggota DPR RI, I Wayan Koster sepakat untuk mendaftarkan desa adat (desa pakraman).
“Setelah saya menerima laporan dari beberapa pihak, agar tidak berlarut-larut sekarang sudah saatnya menentukan masa depan Bali, yakni opsi untuk mendaftarkan desa dinas kita simpan dulu. Kita simulasikan desa adat dengan segala konsekuensinya, namun saya minta Tim Provinsi untuk membuat daftar pertanyaan yang nantinya akan dibuat naskah akademiknya,” papar Pastika.
Pastika juga menghimbau DPRD Prov. Bali yang dibantu oleh semua pihak yang hadir untuk segera membentuk pansus dan menyusun Ranperda yang akan disahkan bersama. Bahkan Pastika juga menegaskan, semua pihak harus bisa menjamin bahwa 1.488 desa adat yang ada di Bali bisa terdaftar semuanya di pusat.
Pasalnya karena Pastika yang bersama MUDP Tahun 2004 lalu mengesahkan desa pakraman di Pura Samuan Tiga yang selalu komit menyatakan bahwa “walaupun langit runtuh, desa pakraman harus tetap ada”. Serta ia berharap hendaknya perda tersebut juga yang nantinya bisa menjawab kekhawatiran masyarakat selama ini akan hilangnya otonominya jika desa adat didaftarkan.
Sementara itu, anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa ini merupakan momentum serta pilihan yang luar biasa untuk menyelamatkan Bali ke depan, karena selama ini aturan cenderung pada kelompok mayoritas sehingga sudah saatnya mengambil keputusan strategis.
“Dalam Bab XIII UU Desa tentang ketentuan khusus desa, jelas tersirat bahwa semua diturunkan ke perda sehingga saya setuju untuk segera dibentuk pansus dan kami di DPD RI siap menyimulasikan problem teknisnya ,” tegasnya.
Sejalan dengan Gede Pasek semua yang hadir seperti MUDP Provinsi Bali dan anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD Provinsi Bali yang hadir seperti A.A Oka Ratmadi, Kadek Arimbawa, Arya Wedakarna, Kusuma Putra serta Nyoman Parta menyatakan siap untuk membentuk pansus dan menyusun Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Wedakarna juga menyerahkan dukungan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di Bali yang sepakat mendukung untuk mendaftarkan desa adat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika meminta agar semua bentuk dukungan dibukukan serta dijadikan lampiran dalam perda yang nantinya akan disusun agar bisa menjadi bukti. “Ini merupakan pertanggungjawaban kita kepada anak cucu sehingga perlu ada bukti agar menjadi sejarah bagi mereka,” pungkasnya.
Di akhir pertemuan tersebut, Pastika meminta hendaknya setelah diadakan pertemuan ini tidak akan ada lagi diskursus , sehingga perda bisa disahkan akhir tahun 2014 ini. (ana)