Satpol PP Denpasar Bongkar Rumah Kumuh di Sempadan Sungai

Written by on September 5, 2014 in Kabar Bali - No comments
Bangunan rumah kumuh di sempadan sungai di kawasan Renon saat ditertibkan.

Bangunan rumah kumuh di sempadan sungai di kawasan Renon saat ditertibkan.

inilahbali.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar belakangan ini terus gencar menindak pelanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Setelah memberangus ratusan lapak dan rombong PKL di sejumlah kawasan, Jumat (5/9) giliran membongkar rumah kumuh di sempadan sungai di kawasan perkantoran Renon.

Operasi penertiban rumah-rumah kumuh yang melanggar aturan itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, S.Sos.,M.Si disertai petugas dari kantor desa/kelurahan.

“Kami terus melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” tegas Alit Wiradana disela-sela penertiban.

Menurut Alit Wiradana, keberadaan bangunan rumah dan warung semi permanen di pinggir sungai dinilai kumuh dan sangat menganggu kehindahan wajah Kota Denpasar, sehingga perlu ditertibkan dengan tegas karena jelas-jelas melanggar Perda.

Namun untuk penertiban kali ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen yang berada di sepanjang sempadan sungai Renon. Jika pemilik rumah dan warung kumuh itu belum juga membongkar hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka Tim Satpol PP yang akan membongkar paksa.

“Itu harus kami lakukan demi keindahan dan penegakan Perda Kota,apalagimereka tidak memiliki izin,” tandasnya.
Pihaknya selama ini mengaku sudah sering melakukan pembinaan baik yang dilakukan melalui Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, maupun dari petugas kantor desa/lurah. Karena upaya pembinaan yang telah dilakukan tidak diindahkan, maka pihaknya melakukan tindakan tegas penertiban.

“Kami harapkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya semakin meningkat, karena semua ini untuk kepentingan bersama,” harap Wiradana.

Kedepannya pihaknya akan terus melakukan penertiban dengan menyasar daerah-daerah lain yang ada di Kota Denpasar dengan menyertakan unsur dari TNI/Polri.

Salah seorang pedagang yang kena penertiban, Mudaham asal Kabupaten Karangasem mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.
Namun dirinya masih meminta kebijakan agar diberikan waktu hingga mendapat tempat yang layak untuk berjualan. Di sepanjang sungai di kawasan Renon itu, dia akui beberapa yang berjualan itu masih kerabatnya. (ana)

Leave a Comment