Satpol PP Denpasar Amankan 6 ‘Orgil’

Written by on October 10, 2014 in Kabar Bali - 1 Comment
Orang gila saat diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Orang gila saat diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

inilahbali.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpsar menggiring enam orang gila (orgil) yang sering berkeliaran di seputaran Jalan Gajah Mada dan di tempat-tempat umum lainnya di Kota Denpasar, Jumat (10/10).

Keenam orang gila tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar yang langsung dipimpin Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.

Penertiban ini diambil karena keberadaan orang gila ini sangat menganggu kenyaman masyarakat. Dari keterangan yang dikorek petugas, orang gila ini mengaku berasal dai sejumlah kabupaten. Seperti Made Asih mengaku dari Mengwi Kabupaten Badung, Made Wira, Nyoman Suwatra dari Karangasem, Ketut Alit berasal dari Ketewel Kabupaten Gianyar, Made Ratna Ningsih dari Buleleng dan lagi satu tidak mau memberikan keterangan.

“Pengakuan mereka belum bisa kami pastikan, apakah benar atau tidak, hanya keluarga dan kerabat dekatnya yang mengetahui secara pasti,” ungkap Alit Wiradana di sela-sela penertiban.

Setelah penertiban ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Denpasar. “Kita yang menertibkaan, Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Alit Wiradana.

Dari enam orang gila tersebut, petugas berhasil membujuk salah seorang di antara mereka untuk membuka barang-barang yang disimpan di saku bajunya. Ternyata di dalam sakunya berisi berbagai barang, seperti minyak oles, obat luka, pisau, uang dan lain sebagainya. Bahkan dari introgasi anggota Satpol PP ternyata selama 15 tahun Ketut Alit yang berasal dari Ketewel Gianyar ini tidak pernah melepas barang-barang yang berada dalam sakunya, serta tidak pernah mandi selama 15 tahun.

“Untuk segera mendapat perawatan, kami segera kirim ke Rumah Sakit Jiwa di Bangli,” ujarnya.

Untuk tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan, petugas Satpol PP menhimbau kepada masyarakat yang punya keluarga orang gila agar memperhatikannya sehingga cepat mendapat penanganan.

Sebelumnya, pada Kamis (9/10) Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan penertiban terhadap odong-odong yang mangkal di Lapangan Puputan Badung. Hal ini telah melanggar perda No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Sebagai tinfak lanjut akan dilakukan sidang tipiring pada tanggal 15 Oktober mendatang. (ana)

One Comment on "Satpol PP Denpasar Amankan 6 ‘Orgil’"

  1. Bali Photo Service December 31, 2014 at 7:22 am · Reply

    mantap, harusnya sering-sering nindak orgil atau peminta-minta yang di perempatan

Leave a Comment