UU Desa Berpeluang Kuatkan Desa Adat di Bali

Written by on September 7, 2014 in Ragam - No comments

SAMSUNG CAMERA PICTURES

inilahbali.com, BANGLI – Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai berpeluang untuk menguatkan keberadaan Desa Adat atau Desa Pakraman di Bali. Untuk itu, peluang ini harus diambil oleh masyarakat Bali agar Desa Adat mampu membentengi seni, adat dan budaya dari ancaman kehancuran.

Demikian yang terungkap pada acara sosialisasi tentang UU Desa di depan ratusan Perbekel dan Bendesa Adat yang menjadi prajuru Majelis Desa Adat se-Kabupaten Bangli, Sabtu, 6/9. Pada acara itu hadir anggota DPR RI, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M didampingi Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jro Gede Suwena Putus Upadesa, Bupati Bangli, I Made Gianyar, unsur Muspida Bangli dan lainnya.

Pada acara itu, Wayan Koster menjelaskan secara detail pasal demi pasal UU Desa sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan silang pendapat terkait pelaksanaan UU Desa ini. Melalui UU Desa ini, pemerintah mengarahkan pembangunan mulai dari Desa. Pendekatan ini sangat berbeda dibandingkan dengan era sebelumnya.

Foto ilustrasi: Seni dramatari adalah salah satu bentuk dari  budaya Bali yang  erat kaitannya dengan keberadaan Desa Adat atau Desa Pakraman di Bali.

Foto ilustrasi: Seni dramatari adalah salah satu bentuk dari budaya Bali yang erat kaitannya dengan keberadaan Desa Adat atau Desa Pakraman di Bali.

Dalam penjelasannya, Koster menyinggung pasal 6 ayat 2 UU Desa yang mengharuskan Bali memilih salah satu dari dua jenis Desa yang ada di Bali. Jika harus memilih, maka menurut Koster mestinya pilih Desa Adat karena Desa Adat ini telah ada jauh sebelum diberlakukannya Desa Dinas.

Menurut politisi asal Bali Utara Buleleng ini, sejak diterbitkannya UU Nomor 5 Tahun 1979, eksistensi Desa Adat di Bali semakin terpinggirkan, padahal tugas-tugasnya sangat berat dalam memelihara adat dan budaya Bali. Dilihat dari kesejahteraannya, nasib para Bendesa Adat di Bali sangat memprihatinkan. Ini berbeda dengan kesejahteraan para Perbekel dan Lurah.

“Jadi Undang-undang Desa ini memberikan peluang kepada masyarakat Bali untuk menguatkan eksistensi Desa Adat sehingga peluang ini harusnya dimanfaatkan dengan baik,” tandas Koster.

Koster melihat telah terjadi ketidakadilan dalam memperlakukan Desa Adat di Bali saat ini. Kata dia, jika pun Desa Adat diberikan bantuan oleh pemerintah daerah, itu karena good will atau kebaikan pemerintah daerah, bukan karena desa adat memiliki hak sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Ia menjelaskan, melalui UU Desa, seluruh Desa Adat memiliki peluang untuk menjadi subyek hukum yang selama ini tidak pernah diperolehnya. Dengan menjadi subyek hukum, maka Desa Adat berhak menerima anggaran pembangunan baik dari pemerintah pusat melalui DAU APBN dan ADD dari pemerintah daerah dan sumber pendapatan lain sehingga akan lebih mandiri, terhormat dan bermartabat.

Adanya anggapan dan kekhawatiran bahwa Desa Adat diitervensi oleh Pemerintah, Koster membantahnya. UU Desa Bab XIII ada Ketentuan Khusus tentang Desa Adat. Menurut Koster, Bab XIII mulai dari pasal 96 sampai dengan pasal 111 memberikan kewenangan dan otonomi kepada Desa Adat untuk mengatur wilayahnya sendiri.

“Saya berjuang keras untuk menggoalkan ketentuan tentang Desa Adat ini agar masuk dalam Undang-Undang Desa” , ujarnya.
Warisan Leluhur

Alasan mendasar kenapa Bali harus mendaftarkan Desa Adat adalah agar adat tradisi, seni dan budaya peninggalan tetua Bali tidak semakin luntur sehingga tetap akan lestari. Adat, tradisi, dan seni budaya Bali itu warisan para leuhur yang mesti dilestarikan sampai ke generasi berikutnya. Ia kawatir, jika Desa Adat tidak didaftarkan, maka adat, seni dan budaya Bali itu akan semakin terpinggirkan dan akhirnya hilang dari kehidupan orang Bali.
Ia menyayangkan pihak-pihak yang tidak setuju Desa Adat didaftarkan sebagai orang yang takut kehilangan pengaruhnya di desa dan kurang peduli terhadap upaya pelestarian adat Bali.

“Jika kita berpikir jangka panjang untuk kelestarian adat dan budaya Bali, maka kepentingan sempit yang bersifat jangka pendek semestinya disingkirkan dulu dan kepentingan umum Bali ke depan yang lebih diutamakan” ajaknya.

Di sela-sela sosialisasi itu, seorang tokoh dari Kabupaten Badung yang mengaku sangat cinta Bali menghimbau masyarakat Bali jangan memilih calon bupati atau calon gubernur yang punya tendensi tidak mendaftarkan Desa Adat.  Kata dia, jika Desa Adat berubah menjadi Desa Dinas, sesuai Pasal 100 UU Desa, maka seluruh aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut akan beralih menjadi aset dan kekayaan desa dinas sedangkan Desa Adat hanya tinggal kenangan.

Dan pada gilirannya tidak diakui punya wilayah dan tidak diakui punya warga desa adat karena semua telah menjadi milik Desa Dinas. (ana)

Leave a Comment