Tag Archives: rumah

Satpol PP Denpasar Bongkar Rumah Kumuh di Sempadan Sungai

Bangunan rumah kumuh di sempadan sungai di kawasan Renon saat ditertibkan.

Bangunan rumah kumuh di sempadan sungai di kawasan Renon saat ditertibkan.

inilahbali.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar belakangan ini terus gencar menindak pelanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Setelah memberangus ratusan lapak dan rombong PKL di sejumlah kawasan, Jumat (5/9) giliran membongkar rumah kumuh di sempadan sungai di kawasan perkantoran Renon.

Operasi penertiban rumah-rumah kumuh yang melanggar aturan itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, S.Sos.,M.Si disertai petugas dari kantor desa/kelurahan.

“Kami terus melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” tegas Alit Wiradana disela-sela penertiban.

Menurut Alit Wiradana, keberadaan bangunan rumah dan warung semi permanen di pinggir sungai dinilai kumuh dan sangat menganggu kehindahan wajah Kota Denpasar, sehingga perlu ditertibkan dengan tegas karena jelas-jelas melanggar Perda.

Namun untuk penertiban kali ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen yang berada di sepanjang sempadan sungai Renon. Jika pemilik rumah dan warung kumuh itu belum juga membongkar hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka Tim Satpol PP yang akan membongkar paksa.

“Itu harus kami lakukan demi keindahan dan penegakan Perda Kota,apalagimereka tidak memiliki izin,” tandasnya.
Pihaknya selama ini mengaku sudah sering melakukan pembinaan baik yang dilakukan melalui Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, maupun dari petugas kantor desa/lurah. Karena upaya pembinaan yang telah dilakukan tidak diindahkan, maka pihaknya melakukan tindakan tegas penertiban.

“Kami harapkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya semakin meningkat, karena semua ini untuk kepentingan bersama,” harap Wiradana.

Kedepannya pihaknya akan terus melakukan penertiban dengan menyasar daerah-daerah lain yang ada di Kota Denpasar dengan menyertakan unsur dari TNI/Polri.

Salah seorang pedagang yang kena penertiban, Mudaham asal Kabupaten Karangasem mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.
Namun dirinya masih meminta kebijakan agar diberikan waktu hingga mendapat tempat yang layak untuk berjualan. Di sepanjang sungai di kawasan Renon itu, dia akui beberapa yang berjualan itu masih kerabatnya. (ana)

Pemkot Denpasar Masih Sisakan 844 KK Miskin

inilahbali.com, DENPASAR – Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali hingga kini belum berhasil terbebas dari keberadaan keluarga miskin (rumah tangga miskin) atau yang istilah terbarunya disebut masyarakat bengpenghasilan rendah (MBR). Data terbaru 2014, jumlah MBR di jantung ‘Pulau Surga’ Bali masih tercatat sebanyak 844 KK.

Jumlah tersebut ternyata sudah banyak berkurang sejak dilancarkannya program perbaikan rumah bagi keluarga MBR pada 2009. Sebab data sebelumnya jumlah MBR pada 2009 tercatat 2016 KK.

Guna semakin mengikis jumlah MBR, Pemkot Denpasar kembali menganggarkan dana dari APBD untuk program perbaikan 40 unit rumah MBR. Jumlah itu tersemar secara merata di empat kecamatan (Denpasar Utara, Timur, Barat dan Selatan) masing-masing 10 unit rumah.

Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Perumahan, I Nyoman Suarjana mengatakan dalam rentang waktu sejak 2009 sampai dengan 2014 tercatat ada sebanyak 850 unit bantuan perbaikan rumah. Dengan rincian pada tahun 2009 dibantu sebanyak 350 unit, tahun 2010 sebanyak 190 unit, tahun 2011 sebanyak 106 unit, tahun 2012 sebanyak 56 unit, tahun 2013 sebanyak 107 unit dan pada tahun 2014 ini sebanyak 40 unit.

“Jadi ada 850 unit rumah yang mendapat program perbaikan sejak 2009,” ujar Suarjana saat acara Sosialisai Pelaksanaan Pengerjaan Perbaikan Rumah MRB/RTM, Jumat (11/7) di Kantor Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan.

Menurut Suarjana, proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan bantuan perbaikan rumah bagi MBR ini dilakukan melalui proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa Kota Denpasar.

Adapun kriteria bagi masyarakat penerima bantuan perbaikan rumah MBR,yakni status tanah harus hak milik pribadi dengan bukti sertfikat, pipil dan pernyataan ahli waris, kondisi bangunan rusak berat dengan luas maksimal 36 m2 dan dengan status ekonomi masyarakat kurang mampu serta belum pernah mendapat bantuan serupa dari pemerintah.

Selanjutnya penerima bantuan menandatangani surat pernyataan persetujuan perbaikan rumah yang diketahui oleh Kadus/Kaling dan Kades/Lurah setempat dan setiap rumah yang akan diperbaiki harus melakukan pemindahan barang-barang oleh pemiliknya terlebih dahulu. (ana)