‘RDP’ KPU Bali-DPRD Berlangsung Panas

Written by on June 6, 2013 in Ragam - No comments

KPUinilahbali.com, Denpasar: Acara rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU Bali dengan DPRD Bali berlangsung panas dan diwarnai hujan interupsi. Penyampaian pertanyaan ataupun  pandangan dari sebagian peserta  anggota Dewan yang hadir cenderung bernada keras sehingga terkesan bernada bentakan bahkan  menggurui.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Gusti Ngurah Made Suryantha Putra  mempertanyakan surat edaran KPU Provinsi Bali yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara. Hal itu, menurutnya bisa menimbulkan kecurigaan.

“Kalau ingin membuka tolong hadirkan saksi. KPU harus transparan pada masyarakat, jangan sampai membela salah satu pasangan calon,” ujar Suryantha Putra. Sebab jangan sampai apa yang dilakukan KPU malah menimbulkan kecurigaan.

Hal senada juga dilontarkan sejumlah anggota Dewan pendukung pasangan PAS seperti Nyoman Parta, Made Supartha, dan Made Sumiati. Mereka juga intinya mempertanyakan pembukaan kotak suara di KPU kabupaten sesuai surat edaran KPU Bali.

Atas serentetan pertanyaan tersebut, Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa membantah telah menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka “kotak suara.”. Yang  dilakukan pihaknya—melalui surat edaran dengan nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 tertanggal 28 Mei 2013—itu adalah meminta KPU Kabupaten/Kota membuka “kotak PPS”, dan bukan “kotak suara.”

Menurut Lanang, kotak PPS dibuka guna mengambil dokumen  untuk inventarisasi data guna  persiapan menghadapi gugatan, mengingat sempitnya waktu yang tersedia.

”Data dan fakta yang dibuka, bukan kotak suara, melainkan kotak rekapan di panitia pemungutan suara (PPS). Itupun sudah tidak dilanjutkan lagi setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu agar menghentikan inventarisasi sambil menunggu gugatan MK,” tandas Lanang.

Menurut Lanang, landasan inventarisasi data sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan juga beberapa yurisprudensi dari kasus-kasus pilkada sebelumnya. Alasan mengapa tidak mengundang para saksi, kata Lanang karena formulir yang dibuka bukan dokumen rahasia lagi.

Ia mencontohkan, formulir C1 yang diambil ada tujuh rangkap, beberapa rangkapnya bahkan sudah diserahkan untuk saksi, Panwaslu, PPS, hingga ditempel di masing-masing TPS. Dan semua proses itu telah disaksikan oleh pihak-pihak independen yakni kepolisian dan Panwaslu. “Dan itu semua sudah ada berita acaranya,” imbuh Lanang.

Dalam acara RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya itu terkesan cenderung   penghakiman oleh sebagian anggota terhadap KPU. Atas kondisi itu, sejumlah anggota dari pengsung pasangan Pasti-Kerta pun terpancing emosinya, seperti Wayan Gunawan, Nova Sewi Putra dan Ngakan Made Samudra.

“Janganlah di forum ini melakukan penghakiman apalagi sampai mengatakan salah, biarlah nanti diproses di MK dan pengadilan,” ujar Ngakan Samudra yang asal Nusa Penida itu.

Arjaya yang didampingi wakil Ketua DPRD Ketut Suwandi pun tampak tegas dalam membatasi jadual  hingga pukul 13.30 wita, dengan tetap mengarahkan topik pada klarifikasi dari KPU terkait instruksi pembukaan kotak suara. Ternyata yang membuka kotak PPS (bukan Kotak suara)  hanya dua KPu yaitu kabupaten Buleleng dan Bangli, sedang yang lainnnya tidak jadi karena masih mempertimbangkan imbauan Panwaslu demi tidak menimbulkan kecurigaan. (ers)

Leave a Comment