WABUP SUKERANA: Keliru, Asumsi Pajak Online Mahal

Written by on July 17, 2013 in Kabar Bali - No comments

Babup Sukeranainilahbali.com, Karangasem: Asumsi yang menengarai bahwa sistem pembuatan program pelayanan pajak online berisiko harga mahal dan adanya kepentingan di balik upaya terobosan itu, sangat tidak benar dan keliru. Upaya tersebut murni untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelayanan pajak, tanpa adanya dugaan kebocoran dan penyimpangan lagi.

Demikian penegasan Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana, SH, menyikapi perkembangan tentang prakarsa penyusunan payung hukum sistem pelayanan pajak online di Amlapura Selasa, (16/07/2013). Dikatakan, sekarang ini media sosial/online sudah menjadi kebutuhan keseharian dari publik, sehingga kemudahan pembayaran pajak pun juga harus dapat memanfaatkan teknologi tersebut sehingga bersifat lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara mudah, efektif dan efisien. Bahkan dari segi anggaran sesuai masukan teknis dari programmer, biaya untuk pembuatan program online dengan materi sistem pelayanan pajak sudah sangat murah, tidak seperti hasil gambaran sebelumnya yang mencapai miliaran rupiah.

Mengenai dugaan adanya kepentingan lain di balik rencana tersebut, Wabup I Made Sukerana, mengaku sangat mustahil program seperti itu ditunggangi maksud lain. Tujuan dalam membuat sistem pelayanan pajak online merupakan suatu perangkat sistem soft ware berbasis website yang dapat diakses publik. Bagaimana mungkin pembuatan suatu sistem lebih maju secara teknologi ada muatan kepentingan lain, kecuali kepentingan untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan perolehan pendapatan pajak kepada negara.

Sekda Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si didampingi Kadispenda I Nengah Toya, SE, M.AP menambahkan, pelayanan pajak online dalam era modernisasi pelayanan publik, sudah menjadi kebutuhan sistem manajemen perpajakan guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas pelayanan bidang perpajakan. Dikatakan, konsep pajak online dalam pengelolaan pajak PHR (Pajak Hotel dan Restoran) meliputi pelaporan, pembayaran dan pengawasan secara bertahap. Di bidang pelaporan WP (Wajib Pajak) dimudahkan penyampaian laporannya tanpa menyampaikan SPTPD namun hanya perlu mengklik SPTPD online dalam website Dispenda.

Untuk identitas WP digunakan Persoanal Identification Number (PIN) atau ID khusus bagi seluruh WP hotel dan restoran. Sedangkan untuk pembayaran akan dilakukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan bank sehingga WP dapat melakukan pembayaran pada outlet cabang bank yang terdekat dengan lokasi WP dan diketahuinya perkembangan penerimaan secara treal time.

Sementara di bidang pengawasan pemasangana aplikasiya pada WP trasaksinya menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet dan kerahasiaan data wajib pajak tetap terjaga.

Ditekankan, untuk kesiapan di Dispenda telah disiapkan SDM berkualifikasi teknik informatika untuki mengelola sistem secara profesional dan aplikasinya dalam tahap pengembangan. Untuk pemasangan aplikasi sistim online terus dilakukan sosialisasi pada WP hotel dan restoran dan rata-rata menunjukkan rerspon positif, sehigga bisa menyentuh wajib pajak yang perlu didukung adanya payung hukum terlebih dahulu. Semangat sistim online ini juga diinspirasi dari keberhasilan pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menggunakan CCTV pada pos pengawasan dan menggunakan kartu tanda pengambilan setiap pengangkutan. Sistem tersebut tenrnyata efektif meningkatkan peneriman PAD dengan pencapaian Rp14,6 miliar tahun 2010 meingkat menjadi Rp56,6 miliar tahun 2011 dan tahun 2012 melonjak menjadi Rp63,51 miliar.

Pajak hotel dan restoran bagi Pemkab Karangasem menjadi potensi pemasukan signifikan menyumbang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu terus dilakukan pembenahan dalam sistem payung hukum maupun operasionalnya di lapangan. Tahun 2012 pajak hotel yag ditargetkan sebesar Rp11.600.000.000 dapat terealisasi sebesar Rp12.768,988.401. Sedangkan pajak restoran yang ditargetkan sebesar Rp4.850.000.000 berhasil dicapai realisasi sebesar Rp 5.280.000.000. Sedangkan untuk tahun 2013 pajak hotel ditargetkan sebesar Rp11.600.000.000 hingga bulan Juni 2013 terealisasi sebesar Rp5.272.577.734,92 (45,45 %) dan pajak restoran yang ditargetkan sebesar Rp4.750.000.000, hingga bulan Juni berhasil terealisasi sebesar Rp 2.149.182.994 (45,25 %), dari tahap keduanya 45%. (ers/hms)

Leave a Comment