Bermasalah, DPT Pileg 2014 di Bali ‘Dikocok’ Ulang

Written by on October 30, 2013 in Ragam - No comments

Kantor KPU Baliinilahbali.com, Denpasar: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang sudah diplenokan KPU Bali pada 20 Oktober, akan ‘dikocok’ ulang alias dilakukan perbaikan.

Hal itu menyusul terbitnya surat edaran dari KPU Pusat bernomor 716/KPU/X/2013, tanggal 24 Oktober 2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan jumlah 2.942.185 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah diplenolakn KPU Bali pada 20 Oktober 2013 bakal berubah lagi.

Sebagai perbandingan, angka hasil pleno KPU Bali di atas lebih kecil atau berkurang sebanyak 1.716 orang dibandingkan hasil pleno KPU kabupaten/kota se-Bali yang digelar serentak pada 13 Oktober 2013. Berkurangnya angka itu karena karena terindikasi ada yang terdaftar ganda mulai dari lintas provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan lintas TPS.

Terkait SE dari KPU Pusat tersebut, KPU Bali pun menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupatenkota se-Bali, Sabtu (26/10) yang tujuannya menyatukan persepsi dalam menyikapi masalah DPT.

“Rapat koordinasi dengan KPU se-Bali ini sebagai tindak lanjut dari SE KPU Pusat untuk menyatukan persepsi soal DPT,” kata Ketua KPU Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi.

KPU Bali sudah menjadualkan, setelah dilakukan perbaikan daftar pemilih akan dilanjutkan pleno di masing-masing KPU kabupaten/kota se-Bali secara serentak pada 1 November, dan lanjut disusul pleno di KPU Bali pada 2 November, sebelum akhirnya pleno di KPU Pusat yang diajdualkan 4 November.

Dewa Raka mengakui selain ada terindikasi pemilih terdaftar ganda juga ada pemilih yang data identitasnya tak lengkap, seperti tidak adanya nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor KK (NKK).

Masalah ini diduga lantaran adanya perbedaan sistem yang diterapkan pada KTP lama dan KTP elektronik sehingga ada data-data yang hilang atau tidak terekam. Inilah yang menjadi salah satu fokus pekerjaan dalam proses perbaikan daftar pemilih tetap yang tersebar di 8.094 TPS di seluruh Bali.

“Kita nanti akan bekerja sesuai fakta yang ada. Apabila datanya lengkap tetapi orangnya tidak ditemukan, maka data pemilih tersebut agar dihapus dari DPT,” tegas Ketua KPU Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Minggu (27/10).

Sebaliknya, lanjut Dewa Raka, jika data tidak lengkap, namun pemilih tersebut nyata-nyata ada, maka akan tetap dicantumkan dalam DPT dan ditambahkan keterangan yang jelas disertai tandatangan oleh panitia pemungutan suara (PPS).

Peta DPT Bermasalah

Dewa Raka juga mengingatkan KPU kabupaten/kota se-Bali agar membuat peta data DPT yang bermasalah. Data pemilih yang bermasalah agar diprint by name dan diberikan keterangan yang jelas (misalnya: identitas tidak lengkap).

Terhadap data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) yang tidak valid agar segera dilakukan padanan (disandingkan) antara data pada sistem informasi daftar pemilih dengan yang ada pada data penduduk potensial pemilih pemilu.

Di samping itu petugas operator juga agar mengunduh data untuk nantinya dibagikan kepada PPS. “Operator juga agar mendownload data by name untuk dibagi ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual,” kata Dewa Raka. (der)

Leave a Comment