Pansus DPRD Bali Tangani Kisruh Sumber Kelampok

Written by on November 13, 2013 in Kabar Bali - No comments

Sumber Kelampokinilahbali.com, Denpasar: Tuntutan warga Desa Sumber Kelampok Kabupaten Buleleng Bali terhadap lahan aset milik Pemerintah Provinsi Bali segera ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus oleh DPRD Bali.

Demikian terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya, Kapolda Bali Irjen Benny Mukolu, serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan pimpinan DPRD Buleleng di Gedung Wiswa Sabha, Senin (11/11).

Sementara perwakilan dari warga Desa Sumber Kelampok yang sudah menyanggupi hadir tapi tidak jadi datang tanpa alasan jelas.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Pastika mengaku tidak punya kewenangan memberikan rekomendasi atau menyetujui permohonan warga Desa Sumber Kelampok atas aset milik Pemerintah Provinsi Bali.

Hal ini disebabkan, sesuai prosedur hukum, pelepasan aset milik Pemprov Bali itu harus didahului dengan adanya rekomendasi dari DPRD Bali. Dengan adanya rekomendasi tersebut, gubernur selanjutnya melakukan pengkajian. Dan bila dalam kajian itu, gubernur menyetujui maka masih harus minta persetujuan Dewan. Bila Dewan setuju, barulah gubernur gubernur boleh mengeluarkan SK ( surat keputusan) tentang pelepasan aset bersangkutan.

“Jadi kami belum bisa janji kepada warga Sumber Kelampok, karena harus mengikuti mekanisme dan prosedur ketentuan hukum,” kata gubernur.

Terkait hal itu, Pastika mendukung rencana DPRD Bali yang akan segera membentuk Pansus dengan melibatkan banyak pihak.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya mengatakan pihaknya di Dewan dengan melibatkan fraksi-fraksi akan segera membentuk Pansus guna mmperoleh data yang lengkap terkait adanya permohonan warga untuk memiliki lahan di Sumber Kelampok yang dikllaim sudah dihuni sejak puluhan tahun secara turun-temurun.

Baik Gubernur maupun Arjaya mengatakan bahwa klaim warga atas aset Pemprov di Sumber Kelampok itu sebagai tanah telantar itu tidaklah benar. Sebab sesuai PP no. 11/2010 bahwa aset lahan milik pemerintah Pemprov Bali tidak ada istilah ditelantarkan.

Pernyataan senada juga dipertegas Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Heri Santoso bahwa sesuai perundang-undangan, tidak ada aset lahan milik pemerintah provinsi yang statusnya telantar.

Heri menyebutkan, luas areal aset lahan milik Pemprov Bali di sekitar Desa Sumber Kelampok terdiri atas tiga bagian, yakni hak guna usaha (HGU) Margarana II seluas 267 hektare, HGU Margarana III seluas 141,56 hektare dan yang ketiga adalah di Desa Pemuteran.

Seperti diketahui masalah lahan ini sempat memunculkan aksi blokade jalan raya jalur Singaraja-Gilimanuk oleh warga setempat selama 36 jam sejak Kamis (7/11) hingga Sabtu (9/11) yang sempat melumpuhkan arus transportasi poros Bali utara tersebut. (der)

Leave a Comment