inilahbali.com, DENPASAR – Hati-hati dan waspadalah! Peringatan ini barangkali tepat ditujukan kepada siapa saja di Kota Denpasar yang masih mengabaikan kedisiplinan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban. Sebab dalam penegakan Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban ini sudah terbukti “memakan korban” pelakunya didenda hingga Rp 1 juta.
Pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini menyidangkan pelanggar yang terjadi di tiga kecamatan,yakni Denpasar Timur, Denpasar Selatan, dan Denpasar Barat,setelah sebelumnya menyidangkan kasus serupa di Denpasar Utara.
Tercatat ada enam orang pelanggar kebersihan menjalani sidang yang dilakukan di Banjar Tega, Jalan Ratna Denpasar,Kamis (24/7). Sidang ini bertujuan untuk menggugah kesadaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Beslin Sihombing dan jaksa IGN Ari Kesuma menjatuhkan sanksi denda antara Rp 400.000 sampai Rp 1.000.000 kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung di tempat, karena tidak ingin menjalani hukuman yang ditentukan maksimal tiga bulan kurungan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar, I Ketut Wisada yang ditemui di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah kasus pelanggaran mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah dan juga tepat pada waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut Wisada mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar.
Menurut Wisada, DKP secara rutin menggelar sidang tipiring di masing-masing kecamatan dan dilaksanakan di Bale Banjar. “Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” kata wisada.
Dari denda yang dijatuhkan hakim pada sidang kali ini ada yang sampai Rp 1 juta, yakni I Made Juniastika warga asal Bukit Sari Denpasar. Dia dinyatakan terbukti ada unsur kesengajaan membuang sampah atau limbah bahan bangunan menggunakan kendaran roda empat di tempat larangan membuang sampah dan tidak pada waktunya.
Dalam catatan Kepala Bidang Operasi Kebersihan Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, sebelumnya, sidang tipiring juga dijatuhkan kepada 14 orang pelanggar di Denpasar Selatan, 11 orang di Denpasar Timur dan 9 di Denpasar Barat.
Kasus pelanggaran kebersihan kali ini, kata dia bervariasi, seperti ada yang buang sampah bangunan secara sengaja, penyebaran brosur di jalanan sehingga menyebabkan kekotoran di jalan dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No. 3 tahun 2012 tentang Penetapan Jadwal Pembuangan Sampah yang sudah ditentukan dari pukul 17.00 Wita hingga 19.00Wita.
Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas DKP terpaksa mengambil tindakan tegas. Ke depan, sidak-sidak kebersihan akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar betul akan arti kebesihan lingkungan. (ana)